MK Menolak Permohonan PSI Turunkan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengusulkan penurunan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Permohonan tersebut dimaksudkan untuk menurunkan batas usia dari 40 tahun menjadi 35 tahun, sesuai dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Ketua MK,