Kaltim Belajar dari Jabar dalam Penerapan Undang-Undang Keprotokolan

pijarborneo.com,

Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan tujuan untuk menggali informasi dan pengalaman dalam penerapan Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna untuk meningkatkan praktik keprotokolan serta pengelolaan informasi di Kaltim.

M. Hafidz, Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk memahami penerapan keprotokolan yang sudah berjalan di Jabar. “Kami ingin mempelajari lebih dalam mengenai penerapan keprotokolan di lapangan. Meskipun kami berpegang pada UU yang sama, tentunya ada banyak penyesuaian dan adaptasi yang perlu kami lakukan sesuai dengan kebutuhan di daerah kami,” ujarnya.

Selama kunjungan, tim dari Kaltim berusaha untuk tidak hanya mendapatkan pemahaman teoritis, tetapi juga panduan praktis yang dapat diterapkan di daerah mereka. M. Hafidz menekankan bahwa pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang keprotokolan menjadi salah satu fokus utama mereka. “Kami mengamati bahwa Sekretariat DPRD Jabar secara rutin mengadakan bimbingan teknis untuk staf mereka. Kami berharap dapat menerapkan program serupa setelah kunjungan ini untuk meningkatkan kompetensi tim kami,” katanya.

Kunjungan ini juga menjadi kesempatan bagi kedua provinsi untuk saling bertukar pengalaman dan praktik terbaik dalam bidang keprotokolan. M. Hafidz menambahkan, “Dengan berbagi pengetahuan, kami berharap dapat memperkuat jaringan kerja dan kolaborasi antara Kaltim dan Jabar dalam pengelolaan keprotokolan.”

Tim dari Kaltim berharap bahwa hasil dari kunjungan ini dapat diimplementasikan dalam program-program keprotokolan di daerah mereka. 

author