pijarborneo.com - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, telah menyampaikan keluhan sejumlah buruh yang bekerja di perusahaan di sektor pelayaran terkait dengan hak-hak mereka, khususnya uang lembur yang belum mencapai harapan sejak tahun 2013 hingga 2018.
Politisi dari Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa total tunggakan yang belum dibayar oleh perusahaan tersebut mencapai Rp7,4 miliar, meskipun sebagian dari jumlah tersebut telah dibayar secara sebagian oleh pihak perusahaan. Namun, ada sisa tunggakan sebesar Rp5,2 miliar yang harus diselesaikan.
Reza menyatakan, “Kami berharap perusahaan akan menyelesaikan masalah ini secepatnya, karena ini adalah hak yang seharusnya diterima oleh para pekerja.”
Sebagai bagian dari komitmen Komisi IV DPRD Kaltim dalam mengawasi masalah yang dihadapi pekerja, mereka telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk membantu menyelesaikan masalah ini hingga pihak perusahaan yang membayar tunggakannya.
“Kami telah meminta kepada Disnakertrans untuk mengawali penyelesaian masalah ini sampai tuntas,” kata Reza.
Perusahaan mengakui bahwa beberapa pekerja yang belum menerima upah lembur mereka tergabung dalam serikat buruh yang berbeda. Meskipun demikian, menurut Reza, ini bukanlah alasan yang dapat diterima untuk tidak memenuhi kewajiban perusahaan terkait upah lembur.
“Kami juga telah meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat pekerja di Kaltim, sehingga masalah serupa dapat dihindari di masa depan,” tambahnya.
Reza juga menekankan bahwa para pekerja telah memegang Surat Perintah Membayar dari Disnakertrans Kaltim yang ditujukan kepada perusahaan, yang menjelaskan bahwa tunggakan upah lembur harus segera dipenuhi oleh pihak perusahaan.(adv)