Upaya Pemberantasan Peredaran Narkoba di Kalimantan Timur Terus Dilakukan

pijarborneo.com - Anggota DPRD Kaltim, Ali Hamdi, menyampaikan keprihatinan terhadap tingginya peredaran narkoba di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa bulan terakhir. Kasus penangkapan penjual narkoba yang melibatkan generasi muda menjadi perhatian khusus karena dapat mengancam masa depan mereka.

Ali Hamdi menjelaskan bahwa payung hukum mengenai narkoba telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. DPRD Kaltim juga telah berupaya menyosialisasikan peraturan daerah tersebut dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan mengajak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba.

Ali Hamdi menekankan bahwa upaya memerangi narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak berwajib, mengingat keterbatasan personel menjadi kendala. Oleh karena itu, peran serta seluruh pihak dalam memberikan informasi dan pengawasan di lingkungannya masing-masing sangat diperlukan.

Ali Hamdi memberikan apresiasi kepada pihak berwajib dalam mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba. Ia berharap agar razia terus dilakukan secara rutin dan masyarakat turut peduli terhadap lingkungannya, serta tidak ragu untuk memberikan informasi kepada kepolisian. Dengan kerjasama aktif antara masyarakat dan pihak berwajib, diharapkan peredaran narkoba di Kaltim dapat diberantas dengan lebih efektif.(adv)

author